Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang besar bagi siapa saja yang ingin ikut mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun sebelum dapur dibangun dan menu disusun, ada satu fondasi yang sering terlewat: legalitas. Tanpa yayasan MBG yang sah, proses kemitraan dan pencairan dana bisa tersendat sejak awal.
Di artikel ini, BisnisLegal.id mengupas kenapa yayasan MBG begitu penting, apa saja syaratnya, dan bagaimana Anda bisa mendirikan yayasan MBG secara cepat, rapi, dan siap diverifikasi Badan Gizi Nasional (BGN).
📢 Update Oktober 2026: Moratorium SPPG Baru Masih Berlaku
Badan Gizi Nasional (BGN) masih memberlakukan moratorium penerbitan izin SPPG baru sejak Juni 2026. Langkah ini diambil untuk membenahi tata kelola program MBG sebelum jumlah dapur ditambah lagi. Saat ini sekitar 27.485 SPPG sudah beroperasi di seluruh Indonesia.
Penambahan dapur kini difokuskan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Mulai 2 Oktober 2026, BGN mengaktifkan 480 SPPG di 16 provinsi wilayah timur Indonesia, terdiri dari 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil. BGN menegaskan bahwa penentuan dapur yang diaktifkan dilakukan berdasarkan sistem dan database, bukan atas permintaan pihak tertentu.
Apa artinya bagi Kamu? Pendirian yayasan MBG tetap relevan sebagai persiapan. Namun, punya yayasan tidak otomatis membuat titik SPPG Anda langsung diproses selama moratorium berjalan. Pantau pengumuman resmi BGN, dan waspadai pihak yang menjanjikan "jalur cepat aktivasi" dengan imbalan uang.
Tidak mau ribet? Konsultasi pendirian yayasan MBG via WhatsApp sekarang