Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
Cari kode KBLI 2025 berdasarkan kode, nama kegiatan, atau kata kunci usaha Anda.
| Kode KBLI | KBLI | Deskripsi |
|---|---|---|
| 01111 | PERTANIAN JAGUNG | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jagung, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 01112 | PERTANIAN SEREALIA SELAIN PADI DAN JAGUNG | Kelompok ini mencakup pertanian serealia selain padi dan jagung seperti gandum, oat, sorgum, dan barley, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen. |
| 01113 | PERTANIAN KEDELAI | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. |
| 01114 | PERTANIAN KACANG TANAH | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. |
| 01115 | PERTANIAN KACANG HIJAU | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. |
| 01121 | PERTANIAN PADI HIBRIDA | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi hibrida, termasuk pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. |
| 01122 | PERTANIAN PADI INBRIDA | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida, termasuk pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. |
| 01211 | PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah-buahan tropis dan subtropis, termasuk penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen. |
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
Dengan berlakunya KBLI 2025, pelaku usaha perlu menyesuaikan kode kegiatan usaha pada sistem perizinan yang berlaku.