Banyak pelaku usaha baru menyadari keberadaan PKKPR di saat yang paling merepotkan: NIB sudah terbit, kegiatan usaha sudah berjalan, lalu pengajuan PBG atau persetujuan lingkungan tiba-tiba tertahan karena persyaratan dasarnya belum terpenuhi.
Baca Juga: Apa itu NIB
Masalahnya bukan pada dokumen yang sulit. Masalahnya, PKKPR sering dianggap izin tambahan yang bisa menyusul, padahal posisinya justru di paling depan. Tanpa kepastian bahwa lokasi Anda memang boleh dipakai untuk kegiatan yang Anda rencanakan, izin-izin berikutnya tidak punya pijakan.
Artikel ini menjelaskan apa itu PKKPR, siapa yang benar-benar wajib mengurusnya, bagaimana alurnya di OSS, dan apa yang berubah setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025.