Home / Artikel / PKKPR Adalah: Arti, Kapan Wajib, dan Cara Mengurusnya d...
NIB

PKKPR Adalah: Arti, Kapan Wajib, dan Cara Mengurusnya di OSS

Oleh Vania Almiranda 5 menit baca
PKKPR Adalah: Arti, Kapan Wajib, dan Cara Mengurusnya di OSS

Banyak pelaku usaha baru menyadari keberadaan PKKPR di saat yang paling merepotkan: NIB sudah terbit, kegiatan usaha sudah berjalan, lalu pengajuan PBG atau persetujuan lingkungan tiba-tiba tertahan karena persyaratan dasarnya belum terpenuhi.

Baca Juga: Apa itu NIB

Masalahnya bukan pada dokumen yang sulit. Masalahnya, PKKPR sering dianggap izin tambahan yang bisa menyusul, padahal posisinya justru di paling depan. Tanpa kepastian bahwa lokasi Anda memang boleh dipakai untuk kegiatan yang Anda rencanakan, izin-izin berikutnya tidak punya pijakan.

Artikel ini menjelaskan apa itu PKKPR, siapa yang benar-benar wajib mengurusnya, bagaimana alurnya di OSS, dan apa yang berubah setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025.

PKKPR Adalah Apa?

PKKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang — dokumen yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha Anda di suatu lokasi sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

Istilah payungnya adalah KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang. PKKPR adalah salah satu bentuk KKPR, di samping KKKPR yang akan dibahas di bagian berikutnya.

Sederhananya: pemerintah punya peta yang mengatur wilayah mana boleh dipakai untuk apa. Ada zona permukiman, zona industri, zona perdagangan dan jasa, zona lindung, dan seterusnya. PKKPR adalah jawaban resmi atas pertanyaan "boleh tidak saya menjalankan usaha jenis ini, di titik ini, seluas ini?"

Menggantikan Izin Lokasi

Sebelum UU Cipta Kerja, fungsi ini dijalankan oleh Izin Lokasi. Istilah itu kini tidak dipakai lagi untuk permohonan baru, meskipun izin lokasi yang terbit sebelumnya dan masih berlaku tetap dapat digunakan.

Kalau Anda menemukan dokumen atau syarat lama yang menyebut "izin lokasi", padanannya sekarang adalah KKPR — dalam bentuk PKKPR atau KKKPR, tergantung kondisi tata ruang di lokasi Anda.

Dasar Hukumnya

Ketentuan KKPR saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP 5/2021. Aturan pelaksanaannya dilengkapi Permen ATR/BPN 13/2021 dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Pasal 15 ayat (2) PP 28/2025 menegaskan bahwa KKPR terdiri atas dua bentuk: Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.

PKKPR vs KKKPR: Bedanya Ada di RDTR

Ini bagian yang paling sering membingungkan, padahal pembedanya cuma satu: apakah lokasi usaha Anda sudah punya RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS.

RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang — peta zonasi berskala rinci yang disusun pemerintah daerah. Tidak semua wilayah di Indonesia sudah punya RDTR, dan dari yang sudah punya pun tidak semuanya sudah tersambung ke OSS.



KKKPR

PKKPR

Kepanjangan

Konfirmasi KKPR

Persetujuan KKPR

Syarat berlaku

RDTR tersedia dan sudah terintegrasi OSS

RDTR belum ada, atau ada tapi belum terintegrasi OSS

Proses

Otomatis oleh sistem, tanpa penilaian dokumen

Perlu penilaian dokumen dan verifikasi instansi

Waktu terbit

Cepat, hitungan hari

Paling lama 20 hari kerja

PNBP

Tidak dikenakan

Dikenakan

Pihak yang menilai

Sistem OSS

ATR/BPN, Dinas PUPR, dan pemda terkait


Jadi Anda tidak memilih ingin KKKPR atau PKKPR. Sistem yang menentukan, berdasarkan status RDTR di titik koordinat lokasi Anda.

Kalau usaha Anda berada di kota besar yang RDTR-nya sudah terintegrasi, kemungkinan besar Anda hanya akan melewati KKKPR yang terbit otomatis. Kalau lokasinya di kabupaten yang RDTR-nya belum rampung, siapkan diri untuk jalur PKKPR yang lebih panjang.

PKKPR Kondisi Tertentu: Jalur yang Baru Ada

Ini pembaruan penting dari PP 28/2025 yang belum banyak dipahami.

Pasal 27 PP 28/2025 memungkinkan PKKPR diterbitkan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen, untuk lokasi atau kegiatan yang secara hukum sudah punya kepastian tata ruang. Logikanya, kalau kesesuaian ruangnya sudah dipastikan oleh aturan lain, tidak perlu dinilai ulang dari awal.

Beberapa kondisi yang termasuk kategori ini:

  • Lokasi berada di kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau kawasan otorita
  • Alih hak atas tanah dengan KKPR yang sudah ada, sepanjang jenis kegiatan dan luas lahannya tidak berubah
  • Perluasan usaha yang memenuhi syarat kedekatan lokasi dan kesesuaian pola ruang

Kalau lokasi kamu berada di kawasan industri, ini kabar baik — kamu bisa menghindari proses penilaian yang paling memakan waktu. Tapi jalurnya tetap harus diajukan lewat OSS dengan dokumen dasar pemanfaatan ruang, bukan otomatis lolos begitu saja.


Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR

Tidak semua pelaku usaha wajib mengurusnya. Pembatasnya adalah skala usaha.

Usaha Mikro dan Kecil: Cukup Pernyataan Mandiri

Pelaku UMK — usaha dengan modal usaha sampai dengan Rp5 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha — mendapat kemudahan khusus. Mereka tidak perlu mengurus PKKPR, cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri melalui OSS yang menyatakan bahwa:

  1. Kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR dan RDTR
  2. Bersedia menerima sanksi apabila di kemudian hari ternyata terjadi ketidaksesuaian

Kalau Anda menjalankan usaha berbentuk UD atau baru mengurus NIB untuk skala kecil, inilah jalur yang berlaku untuk Anda.

Tapi perhatikan poin kedua. Pernyataan Mandiri bukan pembebasan dari kewajiban tata ruang, melainkan pemindahan tanggung jawab pengecekan ke pundak Anda sendiri. Kalau Anda menyatakan sesuai padahal lokasinya berada di zona yang tidak mengizinkan kegiatan tersebut, sanksinya tetap berlaku — dan bisa datang bertahun-tahun kemudian, biasanya justru saat Anda sedang mengurus izin lanjutan atau menghadapi pemeriksaan.

Mengecek peruntukan lokasi sebelum menandatangani Pernyataan Mandiri tetap langkah yang bijak, meskipun sistem tidak mewajibkannya.


Penyebab PKKPR Ditolak

Empat yang paling sering ditemui:

  1. Lokasi tidak sesuai peruntukan. Penyebab paling mendasar dan paling sulit diperbaiki. Kalau zonanya memang tidak mengizinkan kegiatan tersebut, tidak ada dokumen yang bisa menyelamatkan permohonan. Inilah alasan pengecekan RDTR harus dilakukan sebelum membeli atau menyewa lahan, bukan sesudah.
  2. Kelengkapan dokumen kurang. Umumnya menyangkut bukti penguasaan tanah atau peta lokasi yang tidak memenuhi format.
  3. Koordinat dan luas tidak konsisten. Luas yang tertulis di permohonan berbeda dengan luas di sertifikat, atau titik koordinat tidak sesuai dengan batas bidang tanah.
  4. KBLI tidak cocok dengan kegiatan nyata. Kegiatan yang dijelaskan di permohonan tidak sejalan dengan kode KBLI yang terdaftar di NIB. Ini juga penyebab umum tertahannya perizinan lanjutan lain.


Disclaimer

Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku pada 2026, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2025, Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, dan PMK Nomor 143/PMK.02/2021. Ketentuan tata ruang dan tarif PNBP dapat berubah serta berbeda antar daerah — konfirmasikan ke DPMPTSP setempat atau konsultasikan dengan pendamping legalitas kamu sebelum mengambil keputusan atas lahan.

Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis