Frekuensinya ditentukan oleh skala usaha, sebagaimana diatur Pasal 286 Permen BKPM 5/2025.
Usaha Kecil: Setiap Semester
Periode | Cakupan | Batas waktu |
Semester I | Januari – Juni | 15 Juli tahun berjalan |
Semester II | Juli – Desember | 15 Januari tahun berikutnya |
Usaha Menengah dan Besar: Setiap Triwulan
Periode | Cakupan | Batas waktu |
Triwulan I | Januari – Maret | 15 April |
Triwulan II | April – Juni | 15 Juli |
Triwulan III | Juli – September | 15 Oktober |
Triwulan IV | Oktober – Desember | 15 Januari tahun berikutnya |
Periode pengisian dibuka pada tanggal 1 setiap bulan pelaporan. Jadi untuk Triwulan I, jendelanya adalah 1–15 April.
Kalau Anda sedang mempertimbangkan pendirian PT dengan modal besar, perhatikan konsekuensi ini: begitu skala usaha naik ke menengah, frekuensi pelaporan berubah dari dua kali menjadi empat kali setahun.
Tahap Persiapan dan Tahap Operasional
Khusus usaha menengah dan besar, laporan dibedakan menjadi dua jenis:
- LKPM tahap persiapan — untuk usaha yang belum beroperasi atau belum melakukan transaksi komersial. Isinya berfokus pada realisasi investasi yang sudah dikeluarkan.
- LKPM tahap operasional/komersial — untuk usaha yang sudah berjalan. Isinya mencakup produksi, omzet, dan tenaga kerja.
Perpindahan dari tahap persiapan ke operasional tidak terjadi otomatis. Anda harus mengisi formulir pernyataan siap operasional/komersial di OSS terlebih dahulu. Selama formulir itu belum diisi, sistem masih menganggap Anda di tahap persiapan — dan laporan yang Anda kirim bisa dianggap tidak sesuai.
Menghitung berapa laporan yang harus kamu buat dan tahap mana yang berlaku sering kali tidak sesederhana kelihatannya, terutama untuk perusahaan dengan banyak lokasi. Kalau ingin dipetakan lebih dulu, gratis, silahkan tanyakan lewat WhatsApp.