1. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Diselenggarakan bersama Badan Permusyawaratan Desa, dihadiri seluas-luasnya oleh warga. Agenda: kesepakatan pembentukan koperasi, penetapan nama, penetapan jenis usaha, serta pemilihan calon pengurus dan pengawas. Seluruh hasil dituangkan dalam notulen dan berita acara resmi — dokumen ini adalah fondasi seluruh proses berikutnya.
2. Penyusunan AD/ART
Anggaran Dasar minimal memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan keanggotaan, ketentuan rapat anggota, ketentuan pengelolaan, dan mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha.
3. Pengumpulan Dokumen Pendiri
Fotokopi KTP dan KK seluruh anggota pendiri, daftar hadir Musdesus, dan daftar nama pendiri lengkap dengan tanda tangan.
4. Penyerahan Berkas ke NPAK
Seluruh dokumen diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi. NPAK adalah notaris bersertifikat khusus untuk akta koperasi — tidak semua notaris memilikinya, jadi pastikan hal ini sejak awal.
5. Pengajuan melalui SABH
Notaris mengunggah berita acara dan akta pendirian ke Sistem Administrasi Badan Hukum Ditjen AHU di ahu.go.id.
6. Terbitnya SK Pengesahan Badan Hukum
Kementerian Hukum menerbitkan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi. Inilah dokumen yang menjadikan koperasi Anda sah secara hukum. Waktu prosesnya bervariasi tergantung kelengkapan dan antrean verifikasi.
7. Pendaftaran ke Dinas Koperasi dan Portal Program
Koperasi mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK), serta melengkapi pendataan melalui portal resmi program.