1. Syarat Pendiri
Inilah bagian yang paling banyak menimbulkan kebingungan karena beredar tiga angka berbeda. Mari kita luruskan.
Rujukan | Jumlah Minimal |
UU Nomor 25 Tahun 1992 (aturan lama) | 20 orang |
UU Cipta Kerja Pasal 86 angka 1 dan PP 7/2021 | 9 orang |
Arahan keanggotaan KDMP | 500 anggota |
Penjelasannya begini. Secara hukum nasional, koperasi primer kini bisa didirikan oleh minimal 9 orang, dipangkas dari ketentuan lama 20 orang lewat UU Cipta Kerja.
Namun untuk KDMP, pemerintah mengarahkan agar setiap koperasi memiliki anggota minimal 500 orang agar permodalannya kuat. Sebagian pemerintah daerah bahkan menetapkannya lewat Surat Edaran Bupati. Bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi dapat dilakukan secara gabungan antar-desa.
Jadi 9 orang adalah syarat minimal pendiri untuk keabsahan badan hukum, sementara 500 adalah target keanggotaan yang diarahkan untuk KDMP. Dua hal yang berbeda dan sering tertukar.
2. Syarat Anggota
Untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih, warga harus:
Berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP setempat
Bersedia membayar simpanan pokok, dibayar sekali saat bergabung dan tidak dapat ditarik
Bersedia membayar simpanan wajib secara berkala sesuai ketentuan AD/ART
Menyetujui dan tunduk pada anggaran dasar koperasi
Keanggotaan terbuka luas, termasuk bagi gabungan kelompok tani, nelayan, dan aparatur sipil negara yang berdomisili di wilayah tersebut.
3. Syarat Nama Koperasi
Nama wajib mengikuti format baku: diawali kata "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", lalu diakhiri nama desa atau kelurahannya.
Contoh: KOPERASI DESA MERAH PUTIH TEPUS
Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaannya.
4. Syarat Pengurus dan Pengawas
Pengurus dipilih dan diangkat melalui Rapat Anggota
Pengurus wajib bertempat tinggal di desa tempat koperasi berdiri
Kepala Desa secara otomatis menjadi Ketua Pengawas (ex-officio), sebuah model yang membedakan KDMP dari koperasi konvensional
Tidak boleh ada hubungan keluarga atau semenda antar pengurus
Tidak boleh merangkap sebagai pengurus koperasi lain di wilayah yang sama
Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan dana
Diutamakan memiliki kemampuan manajemen, administrasi, dan literasi keuangan
5. Syarat Permodalan
Modal awal pendirian terdiri dari tiga komponen:
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Hibah
Yang penting dipahami, besaran simpanan pokok dan simpanan wajib seharusnya diturunkan dari prospektus bisnis yang sudah disusun, bukan sekadar ditetapkan berdasarkan nominal yang paling terjangkau anggota. NPAK akan melakukan pengecekan modal pendirian sebelum mengajukan pengesahan.
6. Syarat Unit Usaha
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai koperasi multifungsi dengan tujuh unit usaha utama:
Kantor koperasi
Gerai sembako atau pengadaan sembilan bahan pokok
Unit simpan pinjam
Klinik desa/kelurahan
Apotek desa/kelurahan
Pergudangan atau cold storage
Logistik desa/kelurahan
Model usaha ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan potensi lokal. Desa pertanian bisa mengembangkan pengolahan hasil tani atau distribusi pupuk, sementara desa pesisir bisa fokus pada perikanan tangkap atau pengolahan hasil laut.
Catatan penting: unit apotek dan klinik adalah dua unit yang memerlukan izin operasional tersendiri di luar badan hukum koperasi. Ini yang sering menjadi hambatan di lapangan.