Keripik singkong pedas level 10, kerupuk udang oleh-oleh khas daerah, rempeyek kacang, emping, pilus, sampai basreng yang viral di media sosial. Industri camilan Indonesia adalah salah satu yang paling ramai diisi UMKM. Dan semua produk ini punya satu kewajiban yang sama: wajib bersertifikat halal.
Tenggatnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor adalah 17 Oktober 2026, dan BPJPH sudah menegaskan tidak ada perpanjangan lagi. Setelah tanggal itu, keripik dan kerupuk tanpa sertifikat halal berisiko tidak boleh beredar, baik di toko oleh-oleh, warung, minimarket, maupun lapak online.
"Keripik cuma singkong, garam, dan minyak. Masa tidak halal?" Justru di situlah jebakannya. Minyak goreng dan bumbu tabur adalah dua titik kritis yang paling sering membuat produk camilan tertahan saat sertifikasi. Artikel ini membahas semuanya, termasuk jalur gratis yang bisa Anda manfaatkan dan cara tercepat mengurusnya bersama BisnisLegal.
Punya usaha keripik atau kerupuk? Cek apakah produk kamu bisa lewat jalur gratis, sekarang juga. 👉 Konsultasi GRATIS via WhatsApp dengan Kak Vania