Home / Artikel / Sertifikasi Halal Keripik & Kerupuk 2026
Halal

Sertifikasi Halal Keripik & Kerupuk 2026

Oleh Vania Almiranda 9 menit baca
Sertifikasi Halal Keripik & Kerupuk 2026

Keripik singkong pedas level 10, kerupuk udang oleh-oleh khas daerah, rempeyek kacang, emping, pilus, sampai basreng yang viral di media sosial. Industri camilan Indonesia adalah salah satu yang paling ramai diisi UMKM. Dan semua produk ini punya satu kewajiban yang sama: wajib bersertifikat halal.

Tenggatnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor adalah 17 Oktober 2026, dan BPJPH sudah menegaskan tidak ada perpanjangan lagi. Setelah tanggal itu, keripik dan kerupuk tanpa sertifikat halal berisiko tidak boleh beredar, baik di toko oleh-oleh, warung, minimarket, maupun lapak online.

"Keripik cuma singkong, garam, dan minyak. Masa tidak halal?" Justru di situlah jebakannya. Minyak goreng dan bumbu tabur adalah dua titik kritis yang paling sering membuat produk camilan tertahan saat sertifikasi. Artikel ini membahas semuanya, termasuk jalur gratis yang bisa Anda manfaatkan dan cara tercepat mengurusnya bersama BisnisLegal.

Punya usaha keripik atau kerupuk? Cek apakah produk kamu bisa lewat jalur gratis, sekarang juga. 👉 Konsultasi GRATIS via WhatsApp dengan Kak Vania


Camilan Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Rincian produknya ada di Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 (diubah dengan KMA Nomor 944 Tahun 2024), yang memasukkan "makanan ringan siap santap" sebagai kategori tersendiri.

Berdasarkan pengelompokan jenis produk yang digunakan BPJPH, cakupannya sangat luas:

1. Makanan ringan berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung, atau pati Keripik kentang, keripik singkong, keripik ubi jalar, keripik talas, keripik gadung, keripik tempe, keripik tahu, keripik oncom, krekers beras (senbei), lanting, opak, kecimpring, simping, slondok, pilus, jagung berondong, jagung marning, kerupuk beras, kerupuk karak, kerupuk intip, rengginang, rempeyek, emping melinjo goreng, makanan ringan berbentuk bar, dan camilan tradisional lainnya.

2. Olahan kacang Kacang goreng, kacang sangrai, kacang bawang, kacang atom, kacang telur, kacang goyang, kacang panggang, dan kacang bersalut.

3. Makanan ringan berbasis ikan Kerupuk hasil perikanan (kerupuk ikan, kerupuk udang), rempeyek ikan, sumpia udang, dan sejenisnya.

KBLI yang umum digunakan adalah 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya), 10793 (Industri Makanan dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya) untuk olahan kacang, dan 10710 (Industri Produk Roti dan Kue) untuk sebagian produk berbahan tepung. KBLI yang tepat penting karena data NIB Anda terhubung langsung dengan sistem SIHALAL.


Timeline Wajib Halal: Kapan Batasnya?

Pelaku Usaha

Batas Akhir Wajib Halal

Status

Usaha menengah dan besar (dalam negeri)

17 Oktober 2024

Sudah berlaku

Usaha mikro dan kecil (UMK)

17 Oktober 2026

Tinggal hitungan minggu

Produk impor (misalnya keripik atau snack impor)

17 Oktober 2026

Tinggal hitungan minggu

Produk wajib halal yang beredar tanpa sertifikat setelah tenggat berisiko dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Untuk bisnis camilan yang mengandalkan reseller dan penjualan online, penarikan produk bisa berarti kehilangan jaringan penjualan yang sudah dibangun bertahun-tahun.


6 Titik Kritis Halal pada Keripik dan Kerupuk

Banyak pelaku usaha mengira camilan berbahan singkong atau tepung pasti aman. Faktanya, studi pada UMKM kerupuk ikan dan kerupuk udang menemukan titik kritis pada tepung tapioka dan minyak goreng, pada proses penghalusan bawang putih, bahkan pada kuas yang dipakai untuk mengoles minyak di alat pemotong. Berikut titik kritis yang perlu Kamu waspadai:

No

Titik Kritis

Kenapa Kritis?

1

Minyak goreng

Proses pemucatan (bleaching) minyak bisa memakai karbon aktif yang berasal dari tulang hewan. Minyak goreng curah tanpa merek dan tanpa sertifikat halal sulit dibuktikan kehalalannya.

2

Bumbu tabur (seasoning)

Varian rasa ayam, sapi, BBQ, keju, atau jagung bakar bisa mengandung ekstrak daging, bubuk keju (dengan whey dan enzim), perisa, dan penyedap. Setiap bumbu tabur wajib punya sertifikat halal.

3

Penyedap rasa (MSG) dan perisa

MSG adalah produk mikrobial yang media pertumbuhannya harus bebas dari bahan haram dan najis. Perisa sintetis juga bisa mengandung pelarut atau turunan lemak.

4

Tepung dan pati

Tepung terigu yang difortifikasi atau tepung dengan bahan tambahan (misalnya enzim atau pengembang) perlu bukti halal.

5

Bahan hewani

Kerupuk ikan, kerupuk udang, rempeyek ikan, dan basreng memakai ikan atau udang. Produk lain seperti keripik usus atau kerupuk kulit (rambak) memakai bahan dari hewan sembelihan, sehingga titik kritisnya ada pada kulit atau jeroan yang dipakai dan minyak gorengnya. Kulit dan jeroan wajib berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat.

6

Peralatan dan fasilitas

Wajan, kuas, mesin pemotong, dan minyak goreng yang dipakai bergantian dengan produk non-halal bisa menyebabkan kontaminasi.

Tips praktis: hampir semua masalah sertifikasi camilan bisa dicegah dengan satu langkah sederhana, yaitu hanya membeli minyak goreng, tepung, bumbu tabur, dan penyedap yang sudah berlabel halal, lalu menyimpan bukti pembeliannya.


Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS dengan KBLI yang sesuai, misalnya 10794.
  2. Legalitas badan usaha (akta PT, CV, atau PT Perorangan) jika bukan usaha perorangan.
  3. Izin edar produk. Sebagian besar keripik dan kerupuk termasuk pangan berisiko rendah yang dapat menggunakan SPP-IRT (PIRT), misalnya hasil olahan umbi, tepung dan hasil olahannya, serta hasil olahan buah dan sayur seperti emping. Produk tertentu, misalnya yang mencantumkan klaim kesehatan atau diproduksi skala industri, memerlukan BPOM MD.
  4. Daftar seluruh bahan beserta bukti kehalalannya, terutama minyak goreng, tepung, bumbu tabur, dan penyedap.
  5. Diagram alir proses produksi dan informasi fasilitas produksi.
  6. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Penyelia Halal (jalur reguler) atau pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Sertifikat halal kini tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produksi, sesuai perubahan UU JPH melalui UU Cipta Kerja. Namun, bisnis camilan sering meluncurkan varian rasa baru. Setiap varian baru atau pergantian pemasok bumbu perlu dilaporkan agar tetap tercakup dalam sertifikat halal Kamu.


Kenapa Mengurus Sertifikasi Halal Camilan Bersama BisnisLegal?

Bisnis camilan bergerak cepat: tren rasa berganti tiap bulan, reseller menunggu stok, dan pasar online tidak pernah tidur. Kamu tidak punya waktu untuk bolak-balik revisi dokumen. BisnisLegal siap mendampingi Kamu dari awal sampai sertifikat terbit:

✅ Cek kelayakan jalur. Kami analisis apakah produk Kamu bisa lewat self-declare yang gratis atau harus reguler.

✅ Audit bahan sebelum diajukan. Minyak goreng, tepung, bumbu tabur, dan penyedap Kamu kami cek satu per satu, agar tidak ada bahan yang menjegal pengajuan.

✅ Beres legalitas dasar. NIB dengan KBLI yang tepat, badan usaha, sampai izin edar PIRT atau BPOM MD.

✅ Penyusunan dokumen dan pendampingan hingga tuntas. Update progres berkala via WhatsApp, Kamu tetap fokus produksi dan jualan.

✅ Satu pintu untuk semua legalitas usaha camilan Kamu:

Ingat: industri camilan adalah salah satu sektor dengan jumlah UMK terbanyak. Artinya, antrean pendampingan dan kuota SEHATI akan sangat padat menjelang 17 Oktober 2026. Yang bergerak lebih dulu, yang lebih dulu aman.

🥨 Jangan Biarkan Camilan Renyah Kamu Tertahan karena Dokumen!

Konsultasikan sertifikasi halal keripik, kerupuk, dan camilan Kamu hari ini. Gratis, cepat, tanpa ribet.

👉 Chat Kak Vania di WhatsApp: Konsultasi Perizinan Sekarang


FAQ Seputar Sertifikasi Halal Keripik dan Kerupuk

1. Saya jual keripik singkong rumahan tanpa bumbu. Apakah wajib sertifikat halal? Ya, keripik singkong tercantum dalam kategori makanan ringan siap santap. Karena bahannya sederhana, Kamu berpeluang besar lewat jalur self-declare yang gratis, asalkan minyak goreng dan garam yang dipakai sudah berlabel halal.

2. Saya pakai bumbu tabur kiloan dari pasar. Apakah bermasalah? Bisa bermasalah jika bumbu tersebut tidak memiliki sertifikat halal atau tidak jelas mereknya. Gantilah dengan bumbu tabur yang sudah berlabel halal dan simpan bukti pembeliannya.

3. Satu sertifikat halal bisa untuk beberapa varian rasa? Satu pengajuan dapat mencakup beberapa produk, tetapi setiap varian harus dicantumkan beserta seluruh bahannya. Varian baru yang dibuat setelah sertifikat terbit perlu dilaporkan.

4. Saya produksi kerupuk kulit sapi. Bisa self-declare? Kerupuk kulit memakai bahan dari hewan sembelihan, sehingga kulitnya harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai syariat dan dibuktikan dengan sertifikat halal pemasok. Jika bukti tersebut tidak ada, pengajuan umumnya diarahkan ke jalur reguler.

5. Saya reseller keripik dari produsen lain. Siapa yang wajib mengurus? Kewajiban sertifikasi melekat pada pelaku usaha yang memproduksi produk. Namun, sebagai reseller, pastikan produk yang Kamu jual sudah bersertifikat halal agar tidak ikut terdampak saat pengawasan.

6. Apakah BisnisLegal bisa bantu dari nol? Bisa. Mulai dari pendirian perusahaan, NIB, PIRT, hingga pendampingan sertifikasi halal. Hubungi Kak Vania di WhatsApp untuk konsultasi awal.

Kesimpulan

Keripik, kerupuk, rempeyek, emping, pilus, olahan kacang, hingga camilan berbasis ikan wajib bersertifikat halal. Batasnya 17 Oktober 2026 bagi UMK dan produk impor, sementara usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 2024. Titik kritisnya sering tersembunyi di minyak goreng, bumbu tabur, penyedap, dan peralatan produksi.

Jangan sampai peluang ini hilang karena urusan administrasi. Serahkan persiapannya kepada BisnisLegal, dan fokuslah membuat camilan yang bikin pelanggan ketagihan.

👉 Mulai Konsultasi Gratis Sekarang via WhatsApp


Daftar Sumber dan Referensi

Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja).

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, sebagaimana diubah dengan KMA Nomor 944 Tahun 2024.

  4. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal bagi UMK Berdasarkan Pernyataan Pelaku Usaha.

  5. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal.

  6. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sumber online:

  1. BPJPH – Dokumen KMA 748 Tahun 2021: https://cmsbl.halal.go.id/uploads/KMA_748_tahun_2021_search_Jenis_Produk_yg_Wajib_Bersertifikat_Halal_84a17323b7.pdf

  2. BPJPH – "Di Forum TBT WTO, Indonesia Tegaskan Komitmen Implementasi Wajib Halal Oktober 2026": https://bpjph.halal.go.id/read/di-forum-stc-wto-indonesia-tegaskan-komitmen-implementasi-wajib-halal-oktober-2026

  3. BPJPH – "Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal": https://bpjph.halal.go.id/read/sambut-wajib-halal-oktober-2026-kepala-bpjph-serukan-tertib-halal-sebagai-strategi-penguatan-bisnis

  4. BPJPH – Kalkulator Biaya Sertifikasi Halal: https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh

  5. Kemenag Bantul – "Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal": https://bantul.kemenag.go.id/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal

  6. Jannah, M. & Mu'tamar (2020). "Analisis Titik Kritis Keharaman Produk pada UMKM Kerupuk": https://www.researchgate.net/publication/346282881_ANALISIS_TITIK_KRITIS_KEHARAMAN_PRODUK_PADA_UMKM_KERUPUK

  7. Asfan, D.F., dkk. (2024). "Penentuan Titik Kritis Krecek Rambak Menggunakan Metode HACCP dalam Rangka Penerapan Sertifikasi Halal." Halal Ecosystem Research Journal: https://journal.trunojoyo.ac.id/herj/article/view/25166

  8. Himmpas UGM – "Tren Makanan Kekinian dan Titik Kritis Kehalalannya": https://himmpas.pasca.ugm.ac.id/2022/04/02/tren-makanan-kekinian-dan-titik-kritis-kehalalannya/

  9. Materi "Pengetahuan Bahan dan Proses Pengolahan Pangan Halal" (Dr. Aswita Emmawati, THP Universitas Mulawarman): https://yin.thp.unmul.ac.id/thp/wp-content/uploads/2020/08/Materi-Dr.-Aswita-Emmawati-M.Si_.pdf

  10. MUI – "Sirup Nikmat Diminum tapi Punya Titik Kritis, Apa Saja?" (penjelasan produk mikrobial): https://mui.or.id/public/index.php/baca/halal/yuuk-cermati-kehalalan-sirup

  11. Pendamping Proses Produk Halal – "Klasifikasi KBLI Jenis Produk Makanan" (berdasarkan Kepkaban BPJPH 22/2023): https://prosesprodukhalal.blogspot.com/2024/05/klasifikasi-kbli-jenis-produk-makanan.html

  12. LP3H Hewi – "Jenis Produk UMKM yang Memenuhi Syarat Self Declare": https://lppphewi.id/blog/jenis-produk-umkm-yang-memenuhi-syarat-self-declare

  13. UKMIndonesia.id – "SPP-IRT dan MD BPOM: Perbedaan Izin Edar Pangan Olahan": https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/spp-irt-dan-md-bpom-perbedaan-izin-edar-pangan-olahan-yang-wajib-umkm-pahami

  14. BPOM Indramayu – "Jenis Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Mengurus SPP-IRT": https://indramayu.pom.go.id/berita/jenis-pangan-yang-wajib-dan-tidak-wajib-mengurus-spp-irt

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu; untuk kepastian terkait kondisi usaha Kamu, silakan konsultasikan dengan tim BisnisLegal.


Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis