Inilah bagian yang paling banyak menimbulkan salah kaprah. Frasa "batas Rp5 miliar" yang beredar di banyak artikel sebenarnya merujuk pada batas modal usaha untuk kategori Usaha Kecil, bukan batas peredaran bruto tahunan.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMK dibagi sebagai berikut:
Kategori | Modal Usaha (di luar tanah & bangunan) | Hasil Penjualan Tahunan (Omzet) |
Usaha Mikro | Maksimal Rp1 miliar | Maksimal Rp2 miliar |
Usaha Kecil | Di atas Rp1 miliar – Rp5 miliar | Di atas Rp2 miliar – Rp15 miliar |
Usaha Menengah (tidak boleh PT Perorangan) | Di atas Rp5 miliar – Rp10 miliar | Di atas Rp15 miliar – Rp50 miliar |
Artinya, ada tiga angka berbeda yang sering tertukar dan wajib Anda bedakan:
1. Rp5 miliar — batas modal usaha Ini plafon modal usaha untuk tetap masuk kategori Usaha Kecil. Saat mendaftar di AHU Online, jika Anda mencantumkan modal dasar di atas Rp5 miliar, permohonan akan ditolak sistem secara otomatis.
2. Rp15 miliar — batas omzet kategori UMK Selama omzet tahunan masih di bawah Rp15 miliar dan modal usaha di bawah Rp5 miliar, badan usaha Anda secara hukum masih memenuhi kriteria UMK dan berhak mempertahankan bentuk PT Perorangan.
3. Rp4,8 miliar — batas fasilitas pajak Ini ambang PPh Final UMKM 0,5%. Bukan batas keberadaan PT Perorangan, melainkan batas insentif pajaknya. Melewati angka ini, PT Perorangan Anda tetap sah — hanya saja tarif pajaknya beralih ke skema PPh Badan normal.
Kesimpulan praktisnya: omzet Rp6 miliar tidak otomatis membuat PT Perorangan Anda "ilegal". Yang berubah lebih dulu adalah status fasilitas pajaknya di angka Rp4,8 miliar.