Home / Artikel / PT Perorangan 2026: Syarat, Biaya & Batas Omzet Rp5 M
PP

PT Perorangan 2026: Syarat, Biaya & Batas Omzet Rp5 M

Oleh Admin Bisnis Legal 6 menit baca
PT Perorangan 2026: Syarat, Biaya & Batas Omzet Rp5 M

PT Perorangan menjadi jalan tercepat bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk memiliki badan hukum resmi tanpa notaris, tanpa partner, dan tanpa biaya jutaan rupiah. Cukup satu orang pendiri, satu KTP, dan satu proses pendaftaran daring di portal AHU Online — status badan hukum bisa terbit dalam hitungan hari.

Namun ada satu hal yang paling sering disalahpahami: angka Rp5 miliar. Banyak calon pendiri mengira itu adalah batas omzet tahunan, lalu buru-buru menutup atau mengubah PT-nya padahal belum perlu. Faktanya, angka tersebut merujuk pada hal yang berbeda.

Artikel ini membedah tiga hal yang paling dicari pelaku UMKM: syarat, biaya, dan batas Rp5 miliar — lengkap dengan pembaruan regulasi 2026 yang belum banyak dibahas.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan (nama resminya Perseroan Perorangan) adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja. Bentuk ini lahir dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur teknisnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

Berbeda dengan PT konvensional (secara hukum disebut Perseroan Persekutuan Modal) yang lahir dari perjanjian antara minimal dua pihak dan wajib dibuat dengan akta notaris, PT Perorangan cukup didirikan dengan Surat Pernyataan Pendirian yang diisi sendiri oleh pendiri secara elektronik.

Konsekuensinya sangat menguntungkan pelaku UMKM:

  • Tanpa akta notaris → hemat biaya jasa hukum

  • Tanpa partner → tidak perlu mencari rekan pemegang saham demi memenuhi syarat formal

  • Tanggung jawab terbatas → harta pribadi pendiri terpisah dari harta perusahaan

  • Diakui sebagai badan hukum penuh → bisa membuka rekening perusahaan, ikut tender, dan mengajukan kredit atas nama PT

Pendiri PT Perorangan secara otomatis merangkap sebagai pemegang saham tunggal sekaligus direktur. Tidak ada dewan komisaris, tidak ada RUPS.

Regulasi Terbaru: Permenkum 49/2025

Sejak 17 Desember 2025, aturan teknis pendirian PT — termasuk PT Perorangan — mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Permenkumham 21/2021. Regulasi ini secara tegas membedakan dua bentuk perseroan (persekutuan modal dan perorangan) serta memperketat kewajiban pelaporan. Poin ini akan dibahas di bagian kewajiban pasca-pendirian.

Klarifikasi Penting: Rp5 Miliar Itu Batas Modal, Bukan Omzet

Inilah bagian yang paling banyak menimbulkan salah kaprah. Frasa "batas Rp5 miliar" yang beredar di banyak artikel sebenarnya merujuk pada batas modal usaha untuk kategori Usaha Kecil, bukan batas peredaran bruto tahunan.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMK dibagi sebagai berikut:

Kategori

Modal Usaha (di luar tanah & bangunan)

Hasil Penjualan Tahunan (Omzet)

Usaha Mikro

Maksimal Rp1 miliar

Maksimal Rp2 miliar

Usaha Kecil

Di atas Rp1 miliar – Rp5 miliar

Di atas Rp2 miliar – Rp15 miliar

Usaha Menengah (tidak boleh PT Perorangan)

Di atas Rp5 miliar – Rp10 miliar

Di atas Rp15 miliar – Rp50 miliar

Artinya, ada tiga angka berbeda yang sering tertukar dan wajib Anda bedakan:

1. Rp5 miliar — batas modal usaha Ini plafon modal usaha untuk tetap masuk kategori Usaha Kecil. Saat mendaftar di AHU Online, jika Anda mencantumkan modal dasar di atas Rp5 miliar, permohonan akan ditolak sistem secara otomatis.

2. Rp15 miliar — batas omzet kategori UMK Selama omzet tahunan masih di bawah Rp15 miliar dan modal usaha di bawah Rp5 miliar, badan usaha Anda secara hukum masih memenuhi kriteria UMK dan berhak mempertahankan bentuk PT Perorangan.

3. Rp4,8 miliar — batas fasilitas pajak Ini ambang PPh Final UMKM 0,5%. Bukan batas keberadaan PT Perorangan, melainkan batas insentif pajaknya. Melewati angka ini, PT Perorangan Anda tetap sah — hanya saja tarif pajaknya beralih ke skema PPh Badan normal.

Kesimpulan praktisnya: omzet Rp6 miliar tidak otomatis membuat PT Perorangan Anda "ilegal". Yang berubah lebih dulu adalah status fasilitas pajaknya di angka Rp4,8 miliar.


Kapan PT Perorangan Wajib Naik Status?

Menurut PP 8/2021, PT Perorangan wajib berubah menjadi PT Persekutuan Modal apabila:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang (misalnya karena masuknya investor, atau karena pewarisan saham), atau

  2. Perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria UMK (modal usaha melewati Rp5 miliar atau omzet melewati Rp15 miliar)

Proses peningkatan status dilakukan melalui notaris dengan akta perubahan, dan tidak menghapus riwayat legalitas perusahaan.

Syarat Pendirian PT Perorangan 2026

Persyaratannya jauh lebih ringkas dibanding PT biasa. Berikut yang wajib dipenuhi:

A. Syarat Pendiri

  • Warga Negara Indonesia (WNI) — WNA tidak dapat mendirikan PT Perorangan

  • Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum

  • Hanya satu orang pendiri, sekaligus bertindak sebagai direktur

  • Satu NIK hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun buku. Jika ingin mendirikan yang kedua, tunggu tahun buku berikutnya

  • NIK dan NPWP pribadi harus valid dan sinkron. Sistem AHU Online kini terintegrasi dengan Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax), sehingga ketidaksesuaian data akan langsung ditolak sistem

B. Syarat Usaha

  • Bidang usaha harus masuk kategori Usaha Mikro atau Kecil sesuai PP 7/2021

  • Kegiatan usaha diwakili kode KBLI yang sesuai dengan rencana operasional

  • Sebaiknya berisiko rendah hingga menengah. Sektor dengan pengawasan lintas kementerian atau berisiko tinggi (misalnya pertambangan, perbankan, konstruksi skala besar) umumnya lebih tepat menggunakan PT biasa

C. Syarat Nama Perusahaan

  • Terdiri dari minimal tiga kata dalam Bahasa Indonesia

  • Belum digunakan perseroan lain (cek ketersediaan di AHU Online)

  • Tidak boleh menggunakan bahasa asing, kecuali untuk sektor yang dikecualikan

  • Wajib menyertakan frasa "Perseroan Perorangan" di belakang nama

Contoh: PT Karya Nusantara Digital (Perseroan Perorangan)


D. Dokumen & Data yang Disiapkan

  • KTP elektronik pendiri (aktif di database Dukcapil)

  • NPWP pribadi pendiri

  • Alamat email aktif dan nomor telepon

  • Alamat domisili usaha yang sesuai zonasi tata ruang daerah setempat — banyak daerah melarang penggunaan rumah tinggal di zona permukiman murni sebagai domisili badan hukum

  • Besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (minimal 25% dari modal dasar, disetor penuh)

Tidak ada batas minimal modal dasar yang kaku — Anda bebas menentukan nominalnya selama tidak melebihi plafon kategori UMK.


Cara Mendirikan PT Perorangan

Tim Bisnis Legal akan bantu kamu dalam pendirian PT Peorangan, konsultasi gratis sebelum kamu memutuskan Hubungi kami sekarang

Kesimpulan

PT Perorangan adalah pintu masuk paling murah dan paling cepat menuju legalitas badan hukum bagi pelaku UMKM Indonesia. Dengan PNBP Rp50.000 yang tidak naik di 2026 dan fasilitas PPh Final 0,5% yang kini berlaku tanpa batas waktu, posisinya justru semakin menguntungkan dibanding CV maupun PT konvensional.

Kuncinya ada pada pemahaman yang benar soal batasan: Rp5 miliar untuk modal usaha, Rp15 miliar untuk omzet kategori UMK, dan Rp4,8 miliar untuk fasilitas pajak. Salah membaca ketiganya bisa membuat Anda mengambil keputusan bisnis yang keliru.

Yang juga tidak boleh diabaikan adalah kewajiban pasca-pendirian. Sertifikat yang terbit dalam sehari tidak ada artinya jika status badan hukumnya dicabut dua tahun kemudian karena laporan keuangan tidak pernah disampaikan.


Butuh Bantuan Mengurus PT Perorangan?

Jika kamu ingin memastikan pemilihan kode KBLI tepat, data OSS akurat, dan seluruh dokumen terbit tanpa revisi berulang, Anda bisa menggunakan jasa penyedia legalitas berpengalaman.

Bisnis Legal menghubungkan kamu dengan penyedia jasa pendirian PT Perorangan, PT biasa, CV, hingga pengurusan NIB, izin usaha, dan konsultasi pajak UMKM di seluruh Indonesia. Bandingkan penawaran, pilih yang paling sesuai kebutuhan dan anggaran bisnis Anda.

👉 [Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda di Bisnis Legal]


Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis