Home / Artikel / Izin Usaha Dagang: Apakah UD Masih Relevan di Era OSS R...
UD Perdagangan

Izin Usaha Dagang: Apakah UD Masih Relevan di Era OSS RBA?

Oleh Vania Almiranda 5 menit baca
Izin Usaha Dagang: Apakah UD Masih Relevan di Era OSS RBA?

Kalau Kamu mencari "izin usaha dagang" hari ini, ada kemungkinan besar yang Kamu bayangkan adalah selembar surat dari Dinas Perdagangan yang bertuliskan SIUP.

Dokumen itu sudah tidak diterbitkan lagi.

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, SIUP, TDP, dan Surat Keterangan Usaha tidak lagi dikeluarkan sebagai izin tersendiri. Semuanya dilebur menjadi satu identitas: NIB. Perubahan ini membuat banyak pelaku usaha bingung — apakah UD masih ada? Apakah masih perlu dibuat? Dan kalau NIB sudah cukup, buat apa lagi akta UD dari notaris?

Artikel ini menjawabnya secara terbuka, termasuk bagian yang jarang disampaikan penyedia jasa: kapan Kamu sebenarnya tidak perlu membuat UD.

Baca Juga : CV/UD untuk Usaha Dagang

Apa yang Berubah: SIUP dan TDP Sudah Tidak Ada

Dulu, "melegalkan UD" berarti mengurus dua dokumen di Dinas Perdagangan setempat: SIUP sebagai izin berdagang, dan TDP sebagai bukti pendaftaran perusahaan. Ditambah Surat Keterangan Usaha dari kelurahan untuk sebagian keperluan.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan sistem perizinan berbasis risiko, ketiganya tidak diterbitkan lagi. Fungsinya diambil alih NIB (Nomor Induk Berusaha).


Dulu

Sekarang

Izin berdagang

SIUP

NIB

Bukti pendaftaran

TDP

NIB

Keterangan usaha

SKU dari kelurahan

NIB

Penerbit

Dinas Perdagangan / kelurahan

OSS RBA

Masa berlaku

Terbatas, perlu perpanjangan

Berlaku selama usaha berjalan

Biaya

Bervariasi per daerah

Gratis

NIB bukan sekadar pengganti nama. Fungsinya lebih luas — selain sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai angka pengenal impor dan menjadi pintu masuk ke perizinan berusaha lanjutan seperti sertifikat standar, izin lingkungan, dan izin sektoral.


Jadi, Apakah UD Masih Relevan?

Jawabannya bercabang, dan menjawabnya sekaligus "ya" atau "tidak" justru menyesatkan.

Yang Sudah Tidak Relevan

Konsep "izin UD" sebagai perizinan tersendiri sudah tidak ada. Kamu tidak bisa lagi datang ke dinas dan meminta "izin usaha dagang", karena instrumennya sudah tidak diterbitkan.

Kalau tujuan Kamu semata-mata agar usaha berstatus legal dan terdaftar, yang Kamu butuhkan adalah NIB perorangan, bukan pendirian UD. Prosesnya bisa dilakukan sendiri lewat oss.go.id dengan modal NIK, NPWP pribadi, email, dan nomor ponsel. Tidak dipungut biaya, dan tidak memerlukan notaris.

Ini yang jarang dikatakan terus terang: untuk sebagian besar pedagang kecil, warung, toko online, dan usaha rumahan, membayar untuk "mendirikan UD" tidak memberi tambahan apa pun di atas NIB yang bisa diurus gratis.

Yang Masih Relevan

Meski begitu, akta UD dari notaris masih punya nilai praktis dalam situasi tertentu. Secara hukum positif akta ini tidak diwajibkan, tetapi dunia usaha punya standarnya sendiri.

Situasi di mana akta UD masih sering diminta:

  • Pembukaan rekening bank atas nama usaha. Sebagian bank meminta bukti legalitas berupa akta, bukan sekadar NIB, terutama untuk rekening giro.
  • Pendaftaran sebagai distributor atau agen resmi. Banyak principal dan pabrikan mensyaratkan dokumen pendirian sebelum menerbitkan surat penunjukan.
  • Onboarding di marketplace B2B dan platform pengadaan swasta. Sebagian mensyaratkan dokumen pendirian di luar NIB.
  • Sewa kios, lapak, atau ruang di pusat perdagangan yang dikelola pengelola besar.
  • Kejelasan nama usaha. Akta memberi catatan tertulis atas nama dagang yang Kamu pakai, berguna bila kelak terjadi sengketa penamaan.

Jadi pertanyaannya bukan "perlu UD atau tidak", melainkan "apakah pihak yang akan bertransaksi dengan saya meminta dokumen di luar NIB?" Kalau ya, akta UD berguna. Kalau tidak, NIB saja sudah cukup.

Menentukan mana yang benar-benar Kamu butuhkan lebih mudah kalau melihat kondisi konkret usaha Kamu — siapa mitranya, bank mana yang dituju, dan ke mana arah pengembangannya. Kalau ingin didiskusikan sebelum mengeluarkan biaya, silakan tanyakan lewat WhatsApp.

Satu Batasan NIB Perorangan yang Sering Bikin Kaget

Ini detail teknis yang jarang disebut, padahal sering menimbulkan masalah di kemudian hari.

Satu individu sebagai pelaku usaha perorangan hanya memiliki satu NIB, meskipun menjalankan beberapa bidang usaha. Bidang usaha tambahan ditampung dengan menambahkan KBLI ke dalam NIB yang sama, bukan dengan membuat NIB baru.

Ini tidak masalah bila usaha Kamu memang satu kesatuan. Tetapi menjadi persoalan bila Kamu ingin:

  • Memisahkan pembukuan dan tanggung jawab antara dua usaha yang berbeda
  • Menggandeng mitra berbeda di masing-masing usaha
  • Menjual salah satu usaha tanpa ikut melepas yang lain

Dalam kasus seperti itu, satu NIB perorangan tidak cukup. Kamu memerlukan badan usaha terpisah, dan setiap PT yang Kamu dirikan akan punya NIB sendiri.

Pelaku usaha yang berencana mengembangkan lebih dari satu lini usaha sebaiknya mempertimbangkan ini sejak awal, karena memisahkannya belakangan berarti memulai legalitas dari nol untuk lini yang dipisah.

FAQ

  1. Apakah UD masih diakui di tahun 2026? Sebagai bentuk usaha perseorangan, ya. Yang sudah tidak ada adalah SIUP dan TDP yang dulu menjadi dokumen izinnya. Sekarang identitas usahanya adalah NIB.
  2. Apakah UD wajib pakai akta notaris? Secara hukum positif tidak wajib. Namun dalam praktik bisnis, sebagian bank, principal, dan pengelola pusat perdagangan tetap memintanya sebagai bukti legalitas.
  3. Apa bedanya UD dan CV? UD dimiliki satu orang dan tidak memerlukan akta yang disahkan Kemenkumham. CV didirikan minimal dua orang, wajib akta notaris, dan terdaftar di Kemenkumham. Keduanya sama-sama bukan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan harta bagi pemilik atau sekutu aktifnya.
  4. Lebih baik UD atau PT Perorangan? Bergantung pada kebutuhan perlindungan harta. PT Perorangan berstatus badan hukum dan memisahkan harta pribadi dari harta usaha, sementara UD tidak. Bila risiko usaha Kamu mulai signifikan, PT Perorangan lebih aman meski sama-sama bisa didirikan satu orang.
  5. Berapa biaya mendirikan UD? Penerbitan NIB melalui OSS gratis. Biaya baru muncul bila Kamu menambahkan akta notaris, pengurusan NPWP usaha, atau menggunakan jasa pendampingan.
  6. Apakah UD bisa punya NPWP sendiri? Karena UD bukan badan hukum, kewajiban pajaknya melekat pada NPWP pribadi pemilik. Sebagian pelaku usaha mengurus NPWP dengan penambahan nama usaha untuk kebutuhan administrasi, tetapi subjek pajaknya tetap orang pribadi.
  7. Apakah UD bisa ikut tender pemerintah? Umumnya tidak. Sebagian besar paket pengadaan mensyaratkan badan usaha berbentuk CV atau PT.
  8. Apakah SIUP lama saya masih berlaku? SIUP tidak diterbitkan lagi dan tidak dapat diperpanjang. Yang perlu Kamu urus sekarang adalah NIB melalui OSS.


Jawaban Singkatnya

UD masih ada, tetapi cara melegalkannya sudah berubah total. Yang dulu berupa tumpukan izin di dinas kini menjadi satu NIB yang bisa diurus sendiri, gratis, dari rumah.

Karena itu, pertanyaan yang lebih berguna bukan "bagaimana cara membuat UD", melainkan "bentuk usaha apa yang paling sesuai dengan risiko dan rencana saya". Untuk pedagang tunggal skala kecil, NIB perorangan sering kali sudah memadai. Untuk yang mulai memegang kontrak besar atau menggandeng mitra, UD justru menjadi pilihan yang paling tidak melindungi.

Kalau Kamu ingin memastikan mana yang tepat sebelum mengeluarkan biaya, tim Bisnis Legal bisa membantu memetakannya lewat konsultasi WhatsApp tanpa biaya. Kamu juga bisa melihat lebih dulu rincian layanan pembuatan UD dan NIB.


Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis